Angkat Isu Pernikahan Anak Yang Masih Komplek, HKI UIM Gelar Kuliah Umum
PAMEKASAN, fai.uim.ac.id – Prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam Madura (UIM) mengelar kuliah umum di ruang Alfatah lantai II, Senin, (13/10/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Pernikahan Anak di Tangah Arus Modernitas : Antara Tradisi, Tekanan Sosial, dan Perlindungan Hukum”.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Rektor I dan III, Dekan Fakultas Agama, Serta seluruh dosen FAI Prodi HKI, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I, M. H. I, sebagai dosen tamu, Setra para mahasiswa semester 5 dan 7 sebagai peserta wajib dalam kegiatan itu.
Ketua Program Studi (Ka Prodi) HKI, Jamilia Susantin, M.H.I, Mengatakan tujuan utama dari kegiatan kuliah tamu ini adalah untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai isu-isu aktual dalam hukum keluarga Islam, khususnya terkait fenomena perkawinan anak.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menghubungkan teori yang dipelajari di kelas dengan realitas sosial yang terjadi di masyarakat, sehingga mahasiswa dapat memahami hukum keluarga tidak hanya secara normatif, tetapi juga secara kontekstual dan humanis,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, alasan tema di atas dipilih karena memiliki alasan tersendiri. Menurutnya isu tersebut masih sangat relevan dan sering menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai akademisi hukum Islam, perlu memberikan perspektif ilmiah dan solusi terbaik terhadap fenomena sosial yang kompleks ini.
Selian itu, tema ini juga selaras dengan upaya pemerintah dan lembaga keagamaan dalam menekan angka perkawinan anak demi melindungi generasi muda.
“Kami berharap kegiatan ini dapat membuka kesadaran mahasiswa bahwa hukum keluarga Islam memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadaban,” imbuhnya.
Melalui kuliah tamu ini pula, mahasiswa diharapkan mampu berpikir kritis, peka terhadap problem sosial, dan memiliki keberanian untuk berkontribusi dalam upaya pencegahan perkawinan anak, baik melalui edukasi, advokasi, maupun penelitian.(*)